Rabu, 11 Januari 2012

PROFESI GURU : ANTARA HARAPAN DAN REALITAS!


Manusia modern dihadapkan pada pekerjaan yang dilatarbelakangi oleh pendidikan apa yang dia capai. Lulusan fakultas teknik akan menjalani profesi sebagai Insinyur, Lulusan fakultas Kedokteran akan menjalani profesi sebagai dokter, Fakultas Ekonomi akan menjalani profesi sebagai Akuntan, Ekonom, atau seorang Lulusan Pendidikan Keguruan, akhirnya menjadi seorang guru yang dalam undang-undang No. 14/2005 tentang guru dan dosen sebagai Profesi Guru.

Profesi memiliki konsekuensi, bukan saja kompetensi akademik, sosial, atau kompetensi - kompetensi lainnya. Melainkan juga melekat apa yang disebut sebagai kaum profesional. Guru adalah sebutan akhir yang kita kategorikan sebagai golongan kaum profesional. Nasib profesional guru tidaklah secepat cemerlang profesi yang telah ada dulu. Mengapa demikian ?
Secara historis, keberadaan kaum pendidik di Indonesia memang telah ada sejak zaman "baheula"  atawa zaman penjajahan Belanda. Belanda menyekolahkan kaum priyai, untuk menghindari penggunaan guru-guru asal Belanda dalam mendidik para siswa di tanah jajahannya. Bisa dibayangkan berapa besar dana yang dikeluarkan jika Kaum Londo harus "mengimpor" langsung dari Belanda. Anggaran untuk bayar gaji, penginapan, transportasi dll akan menguras kas Belanda. Kondisi demikian lantas "diakali" dengan memilih pribadi dan warga terbaik untuk menjadi guru….

Jika guru lokal (Pribumi), tidak perlu dana yang besar untuk mengalokasikan untuk mencetak SDM yang akan bekerja untuk kaum kolonialis….tak terkecuali mereka dibayar "murah" sebagai kompensasi gaji yang diterimanya. Kondisi seperti itu ternyata di adopsi saat Indonesia merdeka (1945) hingga pra Reformasi (1998). Guru dimarginalkan, dilecehkan, dianaktirikan, dieksploitasi tatkala Pemilihan Umum dan dininabobokan dengan sebutan "Pahlawan Tanpa Tanda Jasa"
Jika sekarang, guru mulai diperhatikan…bukan berarti masalahnya berhenti. Justru akan menimbulkan efek yang luarbiasa. Misalkan : Tidak tuntasnya tunjangan guru, tunjangan profesional, dll yang memang diakomodir oleh UU No. 14/2005.

Jika pada kesempatan lain, Fasli Jalal Direktur Pendidikan Peningkatan Mutu Depdiknas mengatakan Guru akan mendapat tunjangan profesional yang lulus kompetensi sebesar 1 bulan gaji. Lantas bagaimana proses pencapaian ketuntasan pemberian tunjangan jika jumlah guru se-Indonesia 2,4 juta ? Sampai tahun berapa ? Jangan-jangan sebutan profesi guru sebagai jabatan profesional diemban, eh,,,pensiun belum menikmati tunjangan profesionalnya. Atau guru yang belum lama menjadi PNS tiba-tiba mendapat tunjangan…
Profesi guru yang kini mulai diperhatikan oleh pemerintah mengalami ujian…mampukah sekolah, pemerintah, dan instansi terkait meghilangkan misinterpretasi ? Atau kalau mau gampang naikkan anggaran pendidikan 20% berikan semua guru selama beberapa waktu, dgn konsekuensi-konsekuensinya. Jika gagal, ya…ditarik lagi tuh tunjangannya….

Bravo Pendidikan nasional!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar