Manusia modern dihadapkan pada
pekerjaan yang dilatarbelakangi oleh pendidikan apa yang dia capai. Lulusan
fakultas teknik akan menjalani profesi sebagai Insinyur, Lulusan fakultas
Kedokteran akan menjalani profesi sebagai dokter, Fakultas Ekonomi akan
menjalani profesi sebagai Akuntan, Ekonom, atau seorang Lulusan Pendidikan Keguruan,
akhirnya menjadi seorang guru yang dalam undang-undang No. 14/2005 tentang guru
dan dosen sebagai Profesi Guru.
Profesi memiliki konsekuensi, bukan
saja kompetensi akademik, sosial, atau kompetensi - kompetensi lainnya.
Melainkan juga melekat apa yang disebut sebagai kaum profesional. Guru adalah
sebutan akhir yang kita kategorikan sebagai golongan kaum profesional. Nasib
profesional guru tidaklah secepat cemerlang profesi yang telah ada dulu.
Mengapa demikian ?
Secara historis, keberadaan kaum pendidik
di Indonesia memang telah ada sejak zaman "baheula" atawa zaman
penjajahan Belanda. Belanda menyekolahkan kaum priyai, untuk menghindari
penggunaan guru-guru asal Belanda dalam mendidik para siswa di tanah
jajahannya. Bisa dibayangkan berapa besar dana yang dikeluarkan jika Kaum Londo
harus "mengimpor" langsung dari Belanda. Anggaran untuk bayar gaji,
penginapan, transportasi dll akan menguras kas Belanda. Kondisi demikian lantas
"diakali" dengan memilih pribadi dan warga terbaik untuk menjadi
guru….
Jika guru lokal (Pribumi), tidak
perlu dana yang besar untuk mengalokasikan untuk mencetak SDM yang akan bekerja
untuk kaum kolonialis….tak terkecuali mereka dibayar "murah" sebagai
kompensasi gaji yang diterimanya. Kondisi seperti itu ternyata di adopsi saat
Indonesia merdeka (1945) hingga pra Reformasi (1998). Guru dimarginalkan,
dilecehkan, dianaktirikan, dieksploitasi tatkala Pemilihan Umum dan
dininabobokan dengan sebutan "Pahlawan Tanpa Tanda Jasa"
Jika sekarang, guru mulai
diperhatikan…bukan berarti masalahnya berhenti. Justru akan menimbulkan efek
yang luarbiasa. Misalkan : Tidak tuntasnya tunjangan guru, tunjangan
profesional, dll yang memang diakomodir oleh UU No. 14/2005.
Jika pada kesempatan lain, Fasli
Jalal Direktur Pendidikan Peningkatan Mutu Depdiknas mengatakan Guru akan
mendapat tunjangan profesional yang lulus kompetensi sebesar 1 bulan gaji.
Lantas bagaimana proses pencapaian ketuntasan pemberian tunjangan jika jumlah
guru se-Indonesia 2,4 juta ? Sampai tahun berapa ? Jangan-jangan sebutan
profesi guru sebagai jabatan profesional diemban, eh,,,pensiun belum menikmati
tunjangan profesionalnya. Atau guru yang belum lama menjadi PNS tiba-tiba
mendapat tunjangan…
Profesi guru yang kini mulai
diperhatikan oleh pemerintah mengalami ujian…mampukah sekolah, pemerintah,
dan instansi terkait meghilangkan misinterpretasi ? Atau kalau mau gampang
naikkan anggaran pendidikan 20% berikan semua guru selama beberapa waktu, dgn
konsekuensi-konsekuensinya. Jika gagal, ya…ditarik lagi tuh tunjangannya….
Bravo Pendidikan nasional!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar