Bolehkah perempuan memimpin negara?
Perbedaaan laki-laki dan perempuan masih menyimpan beberapa masalah, baik substansi kejadian maupun peran yang diemban dalam masyarakat. Perbedaan anatomi biologis antara keduanya cukup jelas, namun efek yang timbul akibat perbedaan itu menimbulkan perdebatan, karena ternyata perbedaan jenis kelamin melahirkan seperangkat konsep budaya.
Al-Qur'an mempersilahkan kepada kecerdasan-kecerdasan manusia didalam menata pembagian peran laki-laki dan perempuan. Manusia mempunyai kewenangan untuk menggunakan hak-hak kebebasannya dalam memilih pola pembagian peran gender yang lebih adil.
Al-Qur'an mengakui adanya perbedaan ( distinction ) antara laki-laki dan perempuan, tetapi perbedaan tersebut bukanlah perbedaan ( discrimination ) yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain. Perbedaan tersebut dimaksudkan untuk mendukung misi pokok Al-Qur'an, yaitu terciptanya hubungan harmonis yang didasari rasa kasih sayang ( mawaddah wa rahmah ) dilingkungan keluarga, sebagai cikal bakal terwujudnya komunitas ideal dalam suatu negeri yang damai penuh ampunan Tuhan ( baldat-un thayyibat-un wa rabb-un ghafur ).
Kualitas individu laki-laki dan perempuan dimata Tuhan tidak ada perbedaan. Amal dan prestasi keduanya sama-sama diakui Tuhan, keduanya sama-sama berpotensi untuk memperoleh kehidupan duniawi yang layak, dan keduanya mempunyai potensi yang sama untuk masuk surga!
Sumber dan referensi dari buku Dr. Nasaruddin Umar, MA. "Argumen Kesetaraan Gender".